AIRMADIDI- DPRD dan Pemkab Minahasa Utara rupanya tidak sepaham soal mekanisme atau landasan hukum terkait pencairan tunjangan perangkat aparat desa (TPAD) dan alokasi dana desa (ADD), sehingga hal tersebut perlu dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan konsultasi antara komisi Adan C DPRD Minahasa Utara dan Pemkab Minut dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) tentang mekanisme pencairan TPAD dan ADD yang digunakan pihak eksekutif berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006, dimana dinas PPKA selaku pengguna anggaran boleh memberikan kuasa kepada pejabat yang ada di BPMPD menjadi kuasa pengguna anggaran, walaupun anggarannya ada di Dinas PPKA, sementara itu pihak legislatif memakai regulasi Permendagri nomor 32 tahun 2011, dimana bantuan hibah dalam bentuk anggaran harus ditangani langsung Dinas PPKA sedangkan bantuan berupa barang boleh diserahkan ke setiap SKPD.
Tidak sejalannya regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif tersebut, menurut ketua komisi A DPRD Minut Denny Wowiling akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri agar jelas regulasi mana yang akan dipergunakan.
Rapat koordinasi yang dilakukan di kantor DPRD Minut, Senin sore dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana realisasi TPAD dan ADD yang nota bene sudah ditata melalui APBD Minut tahun 2012. Pasalnya sampai bulan ini yang akan segera memasuki semester kedua belum juga dicairkan oleh instansi terkait yakni BPMPD, namun melalui rapat koordinasi tersebut ternyata sudah ada 60 desa yang direalisasikan TPAD-nya tepat di hari pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, sedangkan sisanya masih sementara berproses, sedangkan untuk ADD baru 15 desa yang memenuhi persyaratan pencairan.
(johan langingi)