
Satu per satu para tersangka yang lari dari tahanan Polsek Kota Kotamobagu, dibekuk oleh jajaran kepolisian. Dimana, salah seorang buronan yang adalah tersangka kasus pencurian LPG berinisial AP (21), berhasil diringkus Tim Buser gabungan Polres Manado dan Bolmong. “Tersangka ini kami tangkap di Kota Manado," ujar Kabags Op Polres Bolmong Kompol Rustanto SIK.
Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, polisi masih mengejar dua tahanan lainya yang masih buron. Mereka masing-masing Sutrisno Marating (21) warga Kelurahan Biga, dan Wahyu Jide (21) warga Poyowa Besar. "Pengejaran masih terus dilakukan berdasarkan seluruh informasi yang kami terima terkait keberadaan mereka saat ini," tuturnya.
Disisi lain, mantan Kapolsek Urban Kotamobagu ini juga mengatakan, dari para tersangka pencurian LPG tersebut, beberapa diantaranya adalah residivis yang sudah pernah melakukan tindakan kriminal.
"Wahyu contohnya, dia sudah pernah terlibat dalam pencurian tabung LPG (liquid petroleum gas). Sementara Sutrisno sendiri adalah residivis pencurian elektronik lintas Kabupaten di Sulut," ungkapnya seraya menghimbau kepada dua buronan tersebut untuk menyerahkan diri.
Tidak hanya itu, Rustanto juga mengatakan, empat orang tahanan kabur itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dimana, DPO itu sudah diperbanyak dan disebar ke polsek yang berada di jajaran Polres Bolmonng.
"DPO juga sudah disebar lintas koordinasi dengan polres se-Sulut dan ditempelkan di tempat-tempat strategis beserta dengan foto-foto pelaku tersebut," tutupnya. (junaidi)