Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Jawa Barat memeriksa tersangka Kepala Pratama Bogor yakni AS, Sabtu (14/7). AS datang bersama sopir dan pemberi suap berinisial EDG (50). Ketiganya sudah datang sejak dini hari tadi.
Pantauan merdeka.com, saat ini ketiganya diperiksa di ruang pidana khusus lantai 4 oleh beberapa petugas Kejaksaan. Namun pemeriksaan dilakukan terpisah.
Pemeriksaan terhadap AS hari ini di Kejati Jabar merupakan kali pertama setelah KPK melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Hal itu mengingat banyak kasus korupsi yang sedang ditangani KPK dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan penerima suap yakni Kepala Pratama Bogor berinisial AS. Adapun pemberi suap berinisial EDG (50) yang merupakan orang suruhan PT GEA dengan barang bukti Rp 300 juta. Penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Bogor pukul 10.20 WIB Jumat (13/7) kemarin.[
war]