Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Angelina Sondakh atau Angie, sekitar tiga setengah jam. Ia ditanya tentang proses pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas yaitu terkait proyek pengadaan fasilitas laboratorium di sejumlah universitas negeri di Indonesia.
"Yang terkait dengan Depdiknas, tidak ada soal Kemenpora," ujar Teuku Nasrullah, pengacara, usai mendampingi kliennya tersebut diperiksa di gedung KPK, Selasa (29/5/2012).
Nasrullah membantah penyidik mempertanyakan proyek-proyek berikut perusahaan yang mengerjakannya. Penyidik, kata dia, hanya minta dijelaskan soal pembahasan pengajuan program oleh pemerintah hingga pembahasan anggarannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Tidak ada nama proyek, hanya terkait dengan rapat-rapat mekanisme rapat, yang ada di DPR komisi 3, rapat dengar pendapat, dan rapat di badan anggaran, terkait dengan program yang diajukan pemerintah," tutur dia.
Menurut Nasrullah, sebenarnya tidak ada yang berubah dari yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan hari ini dengan pemeriksaan terdahulu. Soal materi pemeriksaan, Nasrullah menolak menjelaskan dengan alasan tak berwenang membuka kerahasian BAP penyidik.
Dia hanya menyebut, penyidik dalam pemeriksaan hari ini sama sekali tak menyinggung soal fee atau bagian yang diperoleh Angelina dalam proyek di Kemdiknas itu.
Bahkan, Nasrullah mengaku kepada dirinya sendiri selaku pengacara, Angie tidak pernah menyampaikan adanya bantuan pemberian dana sebesar Rp2 miliar untuk pembuatan kalender untuk Anas Urbaningrum sebanyak satu juta kalender seperti yang disampaikan Muhammad Nazaruddin.
Hal itu tidak pernah diklarifikasikan kepada Angie dan dia tidak pernah memberikan informasi tersebut. Angie masih belum bisa mendiskusikan kasus di luar pemeriksaan, karena banyaknya CCTV di ruang kunjungan tahanan, sehingga tak memungkinkan untuk membicarakan kasus.
"Saya sudah katakan, tidak mngkin ada pembicaraan antara saya dengan klien terkait kasus. Karena, pembicaraan saya dengan klien saya terekam kamera CCTV. Sehingga saya menghindari berbicara kasus dengan klien," tambah Nasrullah. (inc)