
Kementerian Keuangan menyatakan pembersihan oknum-oknum pengemplang pajak, idealnya tidak hanya berhenti pada pegawai pajak saja. Pembersihan oknum penyeleweng pajak juga harus dilakukan pada wajib pajak. Hukuman berat harus diberikan kepada oknum pelanggar pajak agar memberikan efek jera.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan identifikasi pada oknum pegawai dan wajib pajak yang mengemplang pajak.
"Sementara mereka (pihak wajib pajak) akan juga mendapat suatu pembelajaran dan bisa kita tindak secara utuh," tegas Menkeu saat ditemui di kantornya, Selasa (12/6).
Dia berjanji, terus melakukan reformasi pada aspek sumber daya manusia (SDM) sebagai langkah pembersihan institusi di samping perbaikan pada sistim dan pengawasan. Harapannya, dengan segala upaya perbaikan ini, target penerimaan pajak yang pada tahun ini ditarget lebih dari Rp 1.000 triliun dapat tercapai.
"Tahun 2011 lalu kita bisa mencapai penerimaan pajak Rp 870 triliun dari pajak dan bea cukai saja. Itu karena reform kita terus berjalan dan kita tahu di tahun 2007 saja penerimaan pajak dan bea cukai saja baru Rp 490 triliun," jelasnya.
Sebelumnya, Jumat (8/6) petang, KPK menggeledah dua tempat yakni kantor Bhakti Investama di Gedung MNC Tower, Jakarta dan di rumah tersangka James Gunarjo, Tebet, Jakarta. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.
Tommy Hindratno Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Surabaya ditangkap tangan sedang melakukan transaksi terhadap seorang wajib pajak dengan James Gunarjo. James Gunarjo diduga ada kaitannya dengan Bhakti Investama, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.
(mdc)