
Warga Dumoga rabu siang didampingi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bolmong mendatangi kantor DPRD Sulut. Kedatangan mereka dalam rangka memastikan sisa ganti rugi lahan yang ditempati Transmigran.
Warga Desa Doloduo, Desa Wangga Baru, Desa Kinomolungan dan Desa Motoboy besar melalui tokoh masyarakat dan sejumlah anggota DPRD Bolmong mendatangi kantor DPRD Sulut dalam rangka mempertanyakan sisa ganti rugi lahan yang oleh pemerintah Provinsi diperuntukkan bagi Transmigran.
Mereka menuntut janji Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah menyepakati ganti rugi sebesar 20 persen dari total ganti rugi lahan tersebut. pemerintah telah memenuhi ganti rugi kepada warga Dumoga Barat sebesar 70 persen dan pemerintah Kabupaten Bolmong akan merealisasikan ganti rugi sebesar 10 persen dari kesepakatan jika Pemerintah Provinsi telah merealisasikan kesepakatan dengan warga.
Menurut kuasa hukum warga Dumoga, kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Perintah Kabupaten Bolmong telah dilakukan dan pemerintah pusat berjanji akan memprioritaskan persoalan warga Dumoga tersebut.
Saat mendatangi Kantor DPRD Sulut, warga Dumoga Barat diterima sejumlah anggota DPRD Sulut yakni Beni Ramdani, Soenardi Soemantha dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boy Rompas. Pertemuan anggota DPRD Provinsi Sulut dan warga Dumoga sempat dipending lantaran agenda Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pemandangan fraksi terhadap RAPBD Tahun 2012. Warga Dumoga sempat memaksa anggota DPRD untuk menyuarakan persoalan ini saat Paripurna namun tidak ditanggapi oleh anggota DPRD.
Winsi Karwur