
BITUNG- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kota Bitung dinilai lemah dalam memberantas galian c tanpa ijin yang marak beroperasi di kota Bitung. Seperti galian c di lokasi tanah eks erpak Tanjung Merah yang hingga saat ini terus beraktifitas dan belum ada larangan dari pihak dinas ESDM.
Seperti terpantau di lokasi lahan eks HGU di kelurahan Tanjung Merah, di mana lokasi yang dijadikan pemerintah kota Bitung sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) )yang saat ini diperkarakan olah masyarakat Masata, terlihat marak di jadikan sebagai lokasi galian c yang diduga tanpa ijin.
Menariknya aktifitas tambang pasir di lokasi KEK ini hanya dibiarkan begitu saja oleh dinas terkait tanpa ada aksi pemberhentian aktifitas pertambangan.
Kepala Dinas ESDM kota Bitung, Zulkifli Sulhaji saat dikonfiormasi mengatakan, pihaknya tidak mampu mengatasi aksi pertambangan masyarakat Masata di lokasi KEK tersebut, karena adanya ancaman dari masyarakat Masata, sehingga hal tersebut oleh dinas ESDM diserahkan ke aparat Polsek Bitung Barat.
Zulkifli juga mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kota Bitung agar bisa menertibkan kendaraan yang mengangkut pasir hasil galian c tanpa ijin, sehingga aktifitas tambang pasir bisa diminimalisir.
(jemmy anis)