BITUNG- Wajib Pajak (WP) yang adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu di Kota Bitung.
Hal tersebut diutarakan Pejabat Kakanwil Suluttenggo dan Malut Prof DR John Hutagaol MEc melalui Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kanwil Suluttenggo dan Malut Ir Eko Budi Setyono MBA, Kamis (5/7/2012) tadi, di Kantor KPP Pratama Bitung. “Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada semua wajib pajak termasuk di Kota Bitung melalui himbauan. “Setelah melakukan himbauan, kami melakukan konseling dan selanjutnya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan,” jelasnya. Ketika disinggung tentang sanksi pidana, Setyono menjelaskan hal tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan tindak pidana perpajakan. “Tetapi kalau dalam perpajakan sesuai dengan ketentuan umum tatacara perpajakan, yakni himbauan dan konseling. Jika tidak mau, barulah diusulkan pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Apabila ada yang kurang membayar, nanti akan kita keluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Apabila memang sudah benar, maka kita akan keluarkan surat ketetapan pajak nihil. Dan apabila lebih membayar, akan kita
keluarkan surat ketetapan lebih bayar,” jelasnya. “Kalau yang melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang apa yang dilanggar,” jelasnya.(des)